LPSK Hormati Putusan Hakim Terkait Restitusi Korban Penembakan Ditolak

by -17 Views

Pengadilan Militer II-08 Jakarta seharusnya mempertimbangkan hak korban akibat penderitaan dari tindak pidana oleh terdakwa. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati putusan tersebut, meskipun menekankan bahwa restitusi merupakan hak korban yang harus dipertimbangkan oleh pengadilan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, setelah sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Menurutnya, penting bagi pengadilan untuk memperhitungkan penderitaan korban akibat tindak pidana terdakwa, terlepas dari santunan yang diterima keluarga korban.

Selain itu, dalam sidang tersebut, hakim militer menilai bahwa terdakwa tidak akan mampu membayar nilai restitusi yang diajukan oleh LPSK. Sri menegaskan pentingnya perhitungan nilai restitusi oleh hakim, tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial terdakwa. LPSK juga akan berkoordinasi dengan oditur militer terkait pertimbangan restitusi, dengan harapan nominal restitusi dapat dimasukkan dalam memori banding. Selama ini, fokus utama pada hukuman badan dan denda, tanpa mempertimbangkan penderitaan korban, menurut Sri.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban dalam kasus penembakan bos rental mobil. Namun, pada sidang pembacaan vonis, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan restitusi kepada korban. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Source link