Anak Bos Rental Akui Vonis Terhadap Penembak Ayahnya – Sejalan dengan Harapan

by -18 Views

Anak bos rental mobil, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, merasa puas dengan vonis yang diberikan kepada pelaku penembakan ayah mereka, Ilyas Abdurrahman. Penembakan tersebut terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Rizky Agam Syahputra menyatakan bahwa vonis tersebut sesuai dengan harapan keluarga. Mereka berterima kasih kepada majelis hakim dan oditur militer atas bantuan mereka dalam proses sidang dan memberikan hukuman yang adil kepada terdakwa.

Selain itu, Rizky juga menghormati keputusan dari terdakwa lain yang ingin mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan. Dua terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut, divonis pidana penjara seumur hidup atas kasus penembakan tersebut. Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan yang berujung pada penembakan yang merenggut nyawa orang lain. Sementara itu, terdakwa lain, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

Keputusan ini didasarkan pada pasal-pasal yang diatur dalam KUHP. Meskipun ada persidangan dan vonis yang berbeda, keluarga terdakwa menghormati setiap keputusan yang diambil. Semua proses hukum ini membuktikan bahwa hukum harus ditegakkan atas setiap tindakan kriminal yang dilakukan. Semua pihak berharap agar keadilan selalu dijunjung tinggi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Source link