Seorang wanita berinisial HA mengaku ditipu hingga rugi sebanyak Rp430 juta usai dirinya dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang mengaku anggota polisi dari Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Kamis 20 Maret 2025 di Jalan Datuk Ibrohim, Rt 004/04 Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati. HA awalnya dihubungi pelaku yang mengatakan bahwa ia terlibat dalam kasus pencucian uang dan perdagangan narkoba internasional. Pelaku mengancam agar HA tidak terlibat dalam kasus tersebut dan tidak ditahan dengan mengikuti instruksi yang diberikan. Selain itu, pelaku juga meminta HA untuk menunjukkan Identitas KTP dan mengarahkan korban ke mobile banking.
Setelah korban menutup telepon, HA baru menyadari bahwa uang dalam tabungannya telah terkuras sebesar Rp430.000.000. Kasus penipuan ini masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Jakarta Timur. Tindakan penipuan dengan modus orang yang mengaku sebagai polisi ini menjadi perhatian pihak berwenang. Semua orang diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan semacam ini untuk mencegah kerugian finansial yang tidak diinginkan. Penanganan kasus ini akan terus dilakukan dengan serius untuk mengungkap jaringan penipuan yang lebih luas dan menghukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.