Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sedang melakukan langkah untuk meningkatkan potensi sumber pendapatan negara dari sumber daya alam, khususnya dengan menaikkan tarif royalti untuk hasil tambang mineral dan batu bara (minerba). Bhima Yudhistira dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyatakan bahwa rencana kenaikan tarif royalti minerba sangat diperlukan saat ini, terutama mengingat harga komoditas minerba yang sedang mengalami penurunan. Tujuan utama dari kenaikan tarif ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor minerba, mempercepat pergeseran ke sektor yang lebih berkelanjutan, memperketat pengawasan terhadap ekspor minerba ilegal, dan mengalokasikan pendapatan dari royalti minerba untuk subsidi dan insentif bagi sektor Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pemerintah sedang membahas upaya untuk meningkatkan pendapatan negara melalui optimalisasi royalti di sektor pertambangan. Selain peningkatan royalti sector minerba, pemerintah juga sedang mengeksplorasi potensi pendapatan negara dari mineral lain yang belum dimasukkan ke dalam pendapatan negara. Rencana kenaikan tarif royalti sektor minerba sudah hampir final, dan ini juga dalam rangka mendukung proses hilirisasi sumber daya alam.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dan mendorong sektor pertambangan untuk beradaptasi dengan cara yang lebih berkelanjutan. Artinya, peningkatan tarif royalti minerba diharapkan dapat memberi dampak positif bagi perekonomian dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.