Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akan melanjutkan penahanan selama 40 hari, menggantikan masa penahanan sebelumnya selama 20 hari. Tindakan ini merupakan proses penyidikan yang diatur oleh KUHAP, dimana penyidik secara intensif melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara.
Artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM ditahan setelah pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter berinisial RG. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pendalaman lebih lanjut dalam kasus tersebut. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang ITE, KUHP tentang pemerasan, dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan ini, Polda Metro Jaya tetap melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran proses hukum. Penyidik terus memperdalam kasus ini dan mencari bukti yang diperlukan untuk menguatkan dakwaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh pihak terkait.