Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan untuk staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Kusnadi, terkait penggeledahan paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut dijadwalkan pada Senin pukul 11.00 WIB. Kusnadi sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon dalam perkara ini. Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada bulan Juni 2024 dipermasalahkan oleh Kusnadi dalam sidang dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel yang dipimpin oleh hakim tunggal Samuel Ginting. Di dalam sidang, Kusnadi menganggap bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah berdasarkan berita acara penggeledahan dan penyitaan tertanggal 10 Juni 2024. Barang-barang seperti tiga ponsel, kartu ATM, dan buku catatan Hasto disita saat penggeledahan tersebut. Keputusan akhir atas permohonan praperadilan tersebut masih menunggu persidangan selanjutnya.
Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto: Penggeledahan PN Jaksel
