Seorang petugas keamanan rumah, berinisial SPA (24), telah ditangkap oleh Kepolisian karena melakukan pencurian kulkas dan AC di sebuah rumah di Jalan Darmawangsa II, Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku yang seorang penjaga rumah tersebut, memanfaatkan kesempatan ketika majikannya tidak berada di rumah untuk melakukan aksinya. Dia beraksi sendirian dan berhasil menggasak beberapa perabotan termasuk kulkas, AC indoor dan outdoor, serta pintu kayu jati. Setelah melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, korban harus menunggu sekitar tiga bulan sebelum pelaku berhasil ditangkap pada bulan Maret 2025. SA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tindakan pelaku ini menunjukkan bahwa dalam kasus tersebut, pelaku merupakan eksekutor tunggal yang beraksi seorang diri. Menjadi peringatan penting bagi semua orang untuk tetap waspada terhadap tindakan kejahatan di sekitar lingkungan sehari-hari.
Tangkap! Polisi Amankan Sekuriti Curang Curi Kulkas dan AC di Jaksel
