Polisi telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor kasus kematian mahasiswa Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, di area kampus. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa SP2HP tersebut telah diberikan kepada pelapor untuk menanggapi pernyataan keluarga korban yang mengklaim belum menerima SP2HP sebelumnya. Nicolas menegaskan bahwa SP2HP telah dikirimkan kepada pelapor sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pelapor kasus kematian Kenzha merupakan pihak otoritas dari UKI, bukan dari keluarga korban. Nicolas juga mencatat bahwa sejak penanganan kasus dimulai pada 6 Maret 2025, SP2HP telah disampaikan kepada pihak terkait. Mahasiswa UKI juga melakukan unjuk rasa di depan Polres Metro Jakarta Timur untuk menuntut kejelasan atas kasus kematian Kenzha. Mereka mengancam akan menggelar aksi lebih besar jika kasus tersebut tidak segera dituntaskan.
Salah satu peserta aksi menyampaikan bahwa pihak keluarga belum menerima SP2HP untuk mengetahui perkembangan kasus. Namun, setelah audiensi dengan jajaran Polres Metro Jakarta Timur, pihak kepolisian telah berjanji untuk mengirimkan SP2HP kepada keluarga korban. Emon, salah satu pengunjuk rasa, mengungkapkan bahwa jika tidak ada kejelasan hukum dalam waktu 7×24 jam, mereka akan melanjutkan aksi protes hingga ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI. Polisi diharapkan segera menyelesaikan kasus ini untuk meredakan ketegangan yang terjadi.