Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini menerbitkan peraturan terbaru terkait pemeriksaan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2025. Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses pemeriksaan pajak guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam aturan baru ini, terdapat tiga tipe pemeriksaan yang mencakup Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik. Pemeriksaan Lengkap secara mendalam mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Selain itu, PMK ini juga mengatur jangka waktu pengujian pemeriksaan, di mana Pemeriksaan Lengkap memiliki rentang waktu 5 bulan, Pemeriksaan Terfokus selama 3 bulan, dan Pemeriksaan Spesifik selama 1 bulan. Menteri Keuangan menegaskan bahwa jenis pajak yang dapat dikenakan pemeriksaan mencakup PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Terdapat juga jangka waktu yang diberikan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan tertulis serta penegasan mengenai tujuan pemeriksaan selain kepatuhan kewajiban perpajakan. Implementasi aturan baru ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan meningkatkan efisiensi dalam proses pemeriksaan pajak di Indonesia.
Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak Sri Mulyani: Yang Perlu Diketahui
