Terdakwa penembak bos rental memohon hukuman diringankan

by -114 Views

Sejumlah terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) mengungkapkan penyesalan dan permohonan agar hukuman yang dijatuhkan dapat diringankan. Salah satu terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, menangis sambil meminta izin kepada majelis hakim karena memiliki istri dan anak yang masih kecil. Dia juga mengakui bahwa penembakan yang dilakukannya bersifat spontan untuk melindungi dirinya dan rekan-rekannya dari ancaman yang mengancam keselamatan mereka. Selain itu, Bambang juga mengakui kesalahannya dalam membeli mobil dengan surat-surat tidak lengkap.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Sersan Satu Akbar Adli, juga mengungkapkan penyesalan dan mengakui bahwa mereka tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban. Dia memohon agar tetap diperbolehkan menjadi prajurit TNI AL agar dapat menghidupi istri dan anaknya. Begitu pula dengan terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang juga meminta kesempatan untuk menjadi prajurit TNI AL dan warga negara Indonesia yang lebih baik.

Dalam kasus yang sama, terdakwa diberikan tuntutan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Mereka juga diminta membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang diwajibkan membayar ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp209,6 juta, sementara Akbar dan Rafsin juga mendapat tuntutan untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. Keseluruhan terdakwa menyesali perbuatan mereka dan memohon ringan hukuman dari majelis hakim.

Source link