Anak dari pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman (pemiliknya), Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, merasa bahwa nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) telah menyudutkan pihak korban. Mereka merespon pleidoi yang telah disampaikan di Pengadilan Militer Jakarta II-08, dengan menyebut bahwa permohonan maaf yang diucapkan oleh terdakwa hanya untuk meringankan hukumannya. Rizky Agam menyatakan bahwa mereka mengacu pada tuntutan oditur militer yang telah disampaikan sebelumnya. Selain itu, mereka menanggapi permohonan terdakwa agar tidak dipecat dari TNI AL dengan menyatakan bahwa terdakwa harus menerima konsekuensi dari tindakan yang dilakukan. Agam juga menegaskan bahwa penembakan yang dilakukan oleh terdakwa bukan untuk membela diri, melainkan sebagai usaha untuk melarikan diri. Mereka juga menanggapi masalah santunan yang diberikan kepada keluarga korban, dengan siap mengembalikannya jika digunakan untuk meringankan hukuman terdakwa. Terdakwa sendiri meminta vonis bebas dan menegaskan bahwa pleidoi yang disampaikan adalah bukti bahwa mereka telah menghormati hak-hak mereka sebagai anggota TNI AL. Semua perkembangan ini terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak sedang dipantau oleh publik.
Pleidoi Anak Bos Rental: Sorot Tudingan Terhadap Pihak Korban
