Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 34 kilogram yang merupakan jaringan lintas provinsi Sumatera Utara – Jakarta. Petugas berhasil mengamankan 34 kilogram ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu pada Sabtu. Kelima pelaku yang berhasil ditangkap berinisial I, RR, S, P, dan R. Barang bukti ganja siap edar itu diamankan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta.
Pengungkapan kasus ini terjadi setelah menerima informasi mengenai pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta untuk diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, yaitu I. Dari hasil interogasi diperoleh informasi bahwa masih ada narkotika lain yang disimpan di sebuah kontrakan di daerah Pinangsia, Jakarta Barat.
Kronologi pengungkapan kasus ini kemudian dilanjutkan dengan pengamanan di lokasi tersebut. Tim berhasil mengamankan 3 kg ganja serta 6,98 gram sabu serta menemukan 30 kg ganja yang disimpan dalam dua karung hijau. Pengungkapan ini membuktikan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika, terutama jaringan lintas provinsi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Tindakan ini merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran narkotika.
