Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa komponen tunjangan kinerja pada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan penuh 100%. Penegasan ini disampaikan oleh Prabowo di Istana Negara, di mana beliau menekankan bahwa Menteri Keuangan telah diingatkan untuk memberikan tukin secara penuh. THR yang akan diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara untuk ASN daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan Pemda masing-masing. Bahkan, pensiunan juga tidak akan terlewat dalam menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Adapun kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo. THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, mulai dari 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yaitu bulan Juni 2025. Seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025, yang jumlahnya mencapai 9,4 juta penerima.
Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah memperhatikan tingginya mobilitas masyarakat selama liburan ini dengan menerapkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. Semoga semua kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang merayakan Hari Raya.