Presiden RI Prabowo Subianto merilis jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Total penerima THR dan gaji ke-13 mencapai 9,4 juta orang.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pemberian akan disesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan. Jadwal pencairan THR dimulai dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025.
Dengan langkah ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Selain pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah juga menetapkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, antara lain penurunan harga tiket pesawat, diskon tol dan transportasi saat mudik, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Selain itu, pemerintah juga memastikan kepatuhan dan ketertiban selama libur lebaran guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.