Pembayaran ke-13 Prabowo Subianto untuk PNS dan TNI Juni 2025

by -6 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan diberikan pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3). Prabowo menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatanganinya, yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparat negara. Lebih lanjut, THR dan gaji ke-13 di tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparat negara di pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total 9,4 juta penerima.
Gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%. Sementara bagi ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan masing-masing daerah. Pensiunan akan menerima pensiun bulanan sesuai ketentuan yang berlaku. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Idul Fitri 1446 H. Selain itu, Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, dan Menpan RB yang telah berkontribusi dalam penyusunan kebijakan ini, serta aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri di seluruh wilayah.

Source link