Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya 100% melalui komponen Tunjangan Kinerja. Hal ini disampaikan oleh Prabowo di Istana Negara, di mana beliau menekankan bahwa THR tersebut akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sementara untuk ASN daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Prabowo juga menekankan bahwa pensiunan akan menerima THR dalam jumlah pensiun bulanan. Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Prabowo. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, mulai dari 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan di awal tahun ajaran baru pada Juni 2025. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat selama liburan Lebaran, seperti menurunkan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir. Diharapkan dengan kebijakan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran.
Prabowo Subianto Confirms Full Disbursement of Tukin for ASN THR
