Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, tidak hanya memberikan THR bagi pekerja swasta tetapi juga mengumumkan bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online. Bonus tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20% dari pendapatan bersih selama 12 bulan bagi pengemudi dan kurir yang bekerja produktif. Bagi pengemudi yang tidak memenuhi kriteria tersebut, mereka tetap akan menerima bonus yang disesuaikan dengan performa aplikasi yang mereka gunakan. Informasi lebih lanjut dapat disaksikan di Program Closing Bell CNBC Indonesia pada Selasa, 11 Maret 2025.
Ojek & Kurir Online Berhak Dapat THR, Ini Besarannya!
