Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang sopir truk yang membawa 13 unit sepeda motor hasil curian yang akan dikirim ke Bengkulu. Pelaku berinisial AMR (45) menerima bayaran Rp500 ribu per unit sepeda motor yang berhasil dikirim. Kasus ini terungkap ketika anggota Polsek Tambora sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor dan mencurigai truk bernomor polisi BD 8573 P pada hari Senin (24/2). Setelah diperiksa, petugas menemukan 13 sepeda motor yang ditutupi oleh kardus berisi buku. Sopir truk, AMR, mengakui bahwa dia disewa untuk mengirimkan sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan kepada penerima di Bengkulu. Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai truk putih yang membawa sepeda motor dan mengetahui bahwa sepeda motor diangkut oleh seorang tukang angkut berinisial A yang kini buron. Ke-13 sepeda motor yang diamankan berbagai merek, termasuk Honda Vario, Scoopy, Beat, dan Yamaha Nmax. Polsek Tambora masih melakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pelaku AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Polisi Tangkap Sopir Truk Angkut Belasan Motor Curian
