Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dengan inisial IM dalam kasus penjambretan kamera milik warga asal Prancis, Parent Marion Marie. Kejadian ini terjadi saat korban sedang memotret di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada Rabu (5/3). Hingga saat ini, polisi telah berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu UTA (28), AP (29), dan TM (31), serta empat penadah dengan inisial SG, BD, FH, dan ADP.
Pelaku IM dikenal berhasil merampas kamera yang digunakan oleh korban dengan cara melakukan penyerangan menggunakan kedua tangannya. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana menyatakan bahwa pengejaran terhadap pelaku IM masih terus dilakukan. Seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 480 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang penadahan.
Setelah berhasil menangkap tujuh pelaku dan mengamankan kamera korban yang telah dicuri dan dijual oleh para pelaku, kasus ini semakin terang. Gusti menuturkan bahwa nilai dari kamera korban tersebut mencapai puluhan juta rupiah dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum terhadap pelaku. Setelah proses peradilan selesai, kamera ini direncanakan akan dikembalikan kepada korban.
Pihak kepolisian juga telah melakukan rekonstruksi kejadian guna mempercepat proses hukum terhadap pelaku karena korban merupakan warga negara Prancis yang harus segera kembali ke negaranya. Semua proses ini dilakukan dengan harapan dapat segera diselesaikan dan kasusnya dapat dilimpahkan ke kejaksaan. Sebelumnya, tiga pelaku dengan inisial UTA (28), AP (29), dan TM (31) telah ditangkap di wilayah Muara Baru dan Penjaringan dengan barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai, pisau, dan lainnya.
Dalam penanganan kasus ini, Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok tetap berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Prancis untuk mengembalikan kamera kepada pemiliknya. Semua proses hukum dan koordinasi ini dilakukan dengan serius untuk menegakkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.