Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penundaan proses pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah lolos seleksi CPNS 2024. Pengangkatan CPNS diundur menjadi 1 Oktober 2025, sementara PPPK menjadi 1 Maret 2026. Kabar ini disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, yang menyatakan bahwa alasan di balik penundaan tersebut adalah fokus pemerintah yang saat ini sedang dalam proses menyelesaikan seleksi tenaga non-ASN atau honorer menjadi ASN.
Pemerintah masih aktif menyusun kebijakan penataan ASN, sehingga segala penyesuaian harus diselesaikan dengan cepat agar CPNS dan PPPK yang baru bisa langsung bekerja tanpa memerlukan banyak pembekalan dan penyesuaian saat pengangkatan. Hal ini dilakukan agar proses pengangkatan dapat dilakukan secara serentak dan tahap 2 seleksi tenaga non-ASN juga dapat diselesaikan. Aba menekankan bahwa penundaan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR saat rapat kerja di Komisi II DPR.
Jadwal penetapan NIP CPNS yang semestinya dilakukan pada Februari-Maret 2025 pun terpaksa diundur, begitu pula dengan penetapan NI PPPK yang seharusnya jatuh pada Februari 2025. Semua penyesuaian ini dilakukan dengan tujuan agar proses pengangkatan CPNS dan PPPK berjalan lancar sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.