Mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH), diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan. Pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat oleh tim penyidik mulai pukul 14.30-18.30 WIB. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa EDH tidak ditahan tetapi dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu pada Senin dan Kamis. EDH, mantan pengacara anak bos Prodia, telah dijadwalkan untuk pemeriksaan sebelumnya tetapi mangkir tanpa alasan yang wajar, sehingga penyidik harus mengirimkan surat panggilan kedua ke kediamannya. Penetapan EDH sebagai tersangka didasarkan pada fakta-fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh tim penyidik. EDH dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan. Keterangan tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Pemeriksaan Polisi terhadap Mantan Pengacara Anak Bos Prodia
