Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (17/2). Pelaku berinisial AR (41) dan MF (38) ditangkap di tempat kos di Jalan Raya Pomad, Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut terjadi saat korban ABP (32) mengambil uang sebesar R250 juta rupiah di bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara. Saat korban merasa ban mobil kempes, pelaku membuka pintu mobil korban dan mengambil dua amplop berwarna cokelat yang diletakkan korban di sebelah kiri depan mobil. Pelaku ini beraksi sejak korban keluar dari bank, mengikuti mobil targetnya, dan menggembosi ban saat mobil berhenti di lampu merah. Kedua pelaku dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Keseluruhan kejadian ini merupakan tindakan kriminal yang berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya, menegaskan komitmen dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat.
Tangkap Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban di Jakarta Utara
