Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada karena kondisi kesehatan terdakwa, Ted Sioeng, memburuk. Ketua Majelis Hakim, Fitrah Renaldo, menyatakan bahwa penundaan ini dilakukan karena kondisi fisik Ted Sioeng yang sedang dirawat di rumah sakit, sehingga persidangan tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal. Majelis hakim memastikan bahwa langkah ini diambil demi memastikan keadilan dan hak-hak terdakwa dalam proses persidangan. Sidang akan dilanjutkan setelah kondisi kesehatan Ted Sioeng memungkinkan. Ted Sioeng didakwa dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Terdakwa telah membantah semua tuduhan dalam dakwaan, termasuk dituduh melakukan pinjaman ke Bank Mayapada. Kasus ini akan terus dipantau untuk mengetahui perkembangannya ke depan.
Hakim PN Jaksel Menunda Sidang Vonis Ted Sioeng
