Polda Metro Jaya mengungkap bahwa terduga pembunuh ojek daring di Bekasi adalah seorang pria berinisial MAW (40) yang ternyata merupakan teman sekolah dasar (SD) korban. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa terduga pelaku dengan inisial HJ telah ditangkap di rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (5/3).
Peristiwa itu bermula ketika HJ (42) menghubungi korban pada 17 Februari 2025 untuk menginap di rumah korban dalam beberapa hari. Alasan HJ adalah lokasi tempat kerjanya sebagai sekuriti di sebuah mal yang dekat dengan rumah korban. Selama menginap di rumah korban, HJ selalu pulang lebih dahulu daripada korban setiap malam.
Pada akhirnya, pada Jumat, 28 Februari 2025, HJ terbangun dan melihat korban tertidur, yang kemudian menimbulkan niat untuk mencuri motor, uang, dan ponsel milik korban. HJ kemudian menggunakan sebatang kayu untuk memukuli kepala belakang korban sebanyak enam kali. Setelah memastikan korban telah meninggal, HJ memindahkan mayat korban ke bagian belakang rumah dan meninggalkan lokasi dengan membawa barang-barang curiannya.
Penemuan mayat korban yang berinisial MAW (40) terjadi di rumah di Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT 005 RW 010 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini, setelah penemuan mayat korban dibungkus tikar di kawasan Rawa Lumbu, Kota Bekasi. Lokasi penemuan jasad tersebut di Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT 005/RW 010 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.