Polres Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa pelaku dengan inisial ZA (35) tiba di rumah korban setelah mengecor jasad pria pemilik rumah toko (ruko) bernama JS (69) di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (16/2). Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan akan memperbaiki tower dan seolah-olah ingin membantu istri korban di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Pelaku kemudian melakukan aksi pembunuhan dan mencor jasad korban di saluran air belakang ruko di Pulogadung. Setelah itu, pelaku pergi ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah sebelum kembali ke Jakarta dan menginap di rumah teman di Kota Tua, Jakarta Barat.
Pada hari yang sama, pelaku kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membersihkan bangunan. Kemudian, pada Rabu (26/2), pelaku pergi ke rumah korban di Cipete dengan alasan membuka pintu untuk teknisi tower agar istri korban tidak curiga. Pelaku bahkan tidur di rumah korban sebelum akhirnya diamankan oleh anggota Polres Metro Jakarta Timur. Motif pembunuhan ini disebabkan oleh rasa sakit hati pelaku setelah ditampar oleh korban selama beradu argumen terkait hilangnya bahan bangunan dan belum dibayarnya gaji oleh korban.
Pelaku ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau 363 KUHP dengan ancaman pidana antara 7 hingga 15 tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini memiliki latar belakang motivasi yang sangat emosional. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak untuk menghindari konflik yang dapat membahayakan nyawa orang lain.