Satuan Reserse Kriminal (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria berinisial S dan FR yang kedapatan tengah memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram serta jenis narkoba lain yang akan disebar oleh mereka. Kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, dalam keterangan resminya. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara setelah mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba di Tanjung Priok. Dari tangan pelaku S, berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja kering, dan pil ekstasi. Pelaku S mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku FR, yang kemudian juga berhasil ditangkap oleh pihak berwenang. Prasetyo menegaskan komitmennya untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan 2 Pria Sabu 1,7 kg di Jakut: Penemuan dan Wawasan Terbaru
