Penemuan 643 Gram Sabu di Kalideres Jakbar: Wawasan Terbaru!

by -11 Views

Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 643 gram di Wadas, Kalideres, Jakarta Barat, yang melibatkan seorang pria berinisial MY (20) yang bekerja sebagai pengantar barang toko online. Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita 11 paket sabu, terdiri dari 10 paket besar dan 1 paket kecil, dengan total berat 643 gram, serta menemukan timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu. Penyelidikan menunjukkan bahwa MY memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial A, yang saat ini menjadi buronan polisi. MY mengaku sebelumnya menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar, Tamansari, dan bekerja dengan sistem gaji untuk mendistribusikan barang haram tersebut sesuai pesanan.

Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pelaku MY dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat dikenai hukuman di atas 10 tahun penjara. Upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika di masyarakat.