Penangkapan Penganiaya di Kelapa Gading: Penemuan Terbaru

by -144 Views

Kepolisian Sektor Kelapa Gading telah berhasil menangkap dua pria berinisial MP (43) dan MB (42) atas kasus penganiayaan terhadap pria berinisial MR (32) di lahan kosong Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara pada Jumat malam. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka serius, termasuk patah gigi dan memar akibat aksi penganiayaan tersebut.

Barang bukti berupa dua unit balok dan satu cangkul yang digunakan dalam penganiayaan berhasil disita oleh petugas. Kejadian ini bermula dari ketidaknyamanan ipar korban terhadap asap yang masuk ke dalam rumah korban. Korban dan dua temannya mendatangi lokasi tersebut untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun mereka justru diserang oleh dua orang dengan menggunakan kayu dan balok.

Akibat serangan tersebut, korban dan dua temannya lari meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading. Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku mengaku melakukan penganiayaan tersebut. Masing-masing pelaku memukul korban menggunakan kayu dan balok dengan paku di ujungnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini merupakan salah satu dari sekian banyak kejadian kekerasan yang terjadi di sekitar wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.