Perubahan Skema Kelas BPJS: Dampak Iuran Peserta

by -55 Views

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah memastikan bahwa kelas rawat inap standar atau KRIS akan menggantikan kelas rawat inap 1,2,3 BPJS Kesehatan mulai Juni 2025. Implementasi KRIS diharapkan dimulai oleh seluruh rumah sakit di Indonesia pada bulan Juni. Dari total 3228 rumah sakit di tanah air, hanya 115 rumah sakit yang tidak diwajibkan pemerintah untuk menerapkan KRIS. Menteri Budi menjelaskan bahwa KRIS memiliki 12 standar layanan yang harus dipenuhi oleh setiap ruang rawat inap di rumah sakit untuk memastikan pelayanan kesehatan yang merata bagi masyarakat.

KRIS memiliki standar minimum layanan untuk masyarakat, tanpa mengharuskan standarisasi kelas layanan. Program ini bertujuan untuk memastikan semua pasien menerima layanan yang sesuai dengan hak-hak dasar mereka. Fasilitas ruang perawatan KRIS telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, dengan 12 persyaratan yang harus dipenuhi setiap ruang perawatan. Sistem KRIS akan menghilangkan skema kelas layanan 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang sebelumnya berlaku, dan akan menyediakan layanan yang setara bagi semua peserta meski dengan tarif iuran berbeda.

Selain itu, Budi menyatakan bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan pada tahun 2026 setelah lima tahun tanpa penyesuaian. Dengan kenaikan biaya layanan kesehatan yang mencapai sekitar 15% setiap tahun, penyesuaian iuran dianggap penting untuk memastikan keberlangsungan program BPJS Kesehatan. Meskipun ada kenaikan iuran, BPJS Kesehatan tetap akan memberikan bantuan iuran kepada masyarakat miskin yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran. Sebagai tambahan, mekanisme combine benefit dengan asuransi swasta tersedia bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan kesehatan lebih dari KRIS.