Libur Kerja: PNS Bisa Bekerja Dari Mana Saja

by -56 Views

Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan aturan teknis untuk menerapkan pola kerja fleksibel dalam Kementerian dan lembaga pemerintah yang dikenal sebagai Flexible Working Arrangement (FWA). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi pemerintah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Aturan FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 dan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 yang memungkinkan fleksibilitas dalam jam kerja dan lokasi kerja bagi pegawai ASN. Implementasi aturan FWA ini diberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan daerah. Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerapkan FWA setelah pandemi Covid-19 dengan memungkinkan pegawai bekerja dari rumah dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai di unit kerja. Selain itu, terdapat aturan fleksibilitas waktu yang memungkinkan pegawai untuk memulai kerja hingga pukul 09.00 WIB dan mengganti waktu kerja saat pulang bekerja. Tujuan dari penerapan FWA adalah agar produktivitas ASN meningkat, efisiensi anggaran lebih optimal, dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan prima.