Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, beserta para pensiunan. Jadwal pencairan gaji ke-13 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, yang menetapkan pembayaran gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni 2025.
Daftar pihak yang berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2025 termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga, dan lainnya. Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Besaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan beragam sesuai dengan golongan, masa kerja, dan pendidikan pegawai bersangkutan. Patut diperhatikan bahwa tidak semua PNS menerima gaji ke-13, terutama bagi yang sedang cuti di luar tanggungan negara, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.