Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua asisten rumah tangga (ART) di Kelapa Gading Jakarta Utara. Pasangan ini, berinisial AM dan AP, ditangkap di rumah mereka pada tanggal 10 Februari. Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Gerhard Sijabat, menjelaskan bahwa kekerasan terhadap korban sering kali terjadi di rumah tersebut dan pengungkapan kasus ini berawal dari keluarnya salah satu ART dan meminta bantuan warga setempat. Korban dalam kasus ini adalah perempuan berinisial EJ dan K.
Setelah menerima laporan dari korban dan masyarakat, polisi segera turun ke lokasi kejadian untuk menangkap pasangan tersebut dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Pasutri ini diduga sering melakukan penganiayaan karena tidak puas dengan kinerja ART-ART mereka. Salah satu contoh kekejaman yang dilakukan oleh pelaku adalah ketidakpuasan terhadap kemampuan bersih-bersih kedua ART tersebut, yang menyebabkan pasutri emosi dan menganiaya mereka.
Korban diduga sering dipukuli baik dengan tangan maupun dengan benda tumpul seperti alat gantungan kain. Mereka mengalami luka di bagian wajah, tangan, tubuh, dan kepala. Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian. Pasangan pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penulis: Mario Sofia Nasution Editor: Edy Sujatmiko Diterbitkan oleh ANTARA pada tahun 2025