600 RS Terapkan KRIS: Kendala dan Solusinya

by -37 Views

Pemerintah Indonesia menetapkan batas waktu hingga 30 Juni 2025 bagi 3.116 rumah sakit di Indonesia untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai gantinya skema kelas rawat 1,2,3 BPJS Kesehatan. Hingga saat ini, dari total 2.766 RS yang telah divalidasi oleh Dinas Kesehatan di tiap Pemerintah Provinsi, hanya 600 RS yang telah berhasil melaksanakan implementasi KRIS sesuai dengan 12 standar yang telah ditetapkan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa 4 kriteria yang paling sulit dijumpai oleh RS adalah kriteria kamar mandi yang harus dapat dilalui kursi roda, kelengkapan nurse call dan stop kontak, outlet oksigen setiap tempat tidur, serta kamar mandi dalam ruangan. Budi menyoroti bahwa sebagian besar RS di dalam negeri masih belum memenuhi standar kamar mandi yang dapat dilalui kursi roda, mencapai 49%. Selain itu, kelengkapan nurse call dan stop kontak juga masih belum terpenuhi oleh 48% RS. Ketersediaan bell dan colokan listrik di setiap tempat tidur di ruang rawat inap juga menjadi kebutuhan yang belum bisa dipenuhi oleh sebagian RS. Diharapkan, implementasi KRIS dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengenai fasilitas ruang perawatan agar pelayanan kesehatan di RS di Indonesia dapat ditingkatkan. Saat ini, pemerintah terus mengawasi dan memberikan dukungan agar RS di Indonesia dapat memenuhi standar KRIS yang telah ditetapkan.