Pada 2025, iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menegaskan adanya penyesuaian tarif iuran. Namun, besaran iuran masih akan ditetapkan oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 selama masa transisi berlangsung. Skema perhitungan iuran peserta termasuk PBI Jaminan Kesehatan, PPU yang bekerja pada lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, dan Swasta, keluarga tambahan PPU, kerabat lain dari PPU, peserta bukan pekerja, dan Veteran serta keluarganya memiliki ketentuan masing-masing.
Selain itu, aturan pembayaran tepat waktu hingga tanggal 10 setiap bulannya diberlakukan. Denda akan dikenakan jika peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap setelah 45 hari status kepesertaannya diaktifkan kembali. Besaran denda tergantung pada biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dengan ketentuan maksimal 12 bulan tertunggak dan batas maksimal denda Rp 30.000.000. Pembayaran denda pelayanan bagi peserta PPU ditanggung oleh pemberi kerja.
Semua ketentuan dan aturan terkait iuran BPJS Kesehatan per 30 Januari 2025 harus dipatuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.