“Aturan Pemecatan PNS & PPPK: Syarat & Prosedur Terkini”

by -46 Views

Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 mengatur syarat dan prosedur pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasal 9 dari undang-undang tersebut mencantumkan bahwa pemberhentian ASN dapat dilakukan jika ada permintaan dari ASN yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. Selain itu, ASN juga bisa diberhentikan dalam berbagai kasus seperti penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun jabatan, atau terdampak oleh perampingan organisasi pemerintah.

Pemberhentian ASN juga dapat dilakukan jika yang bersangkutan tidak cakap secara jasmani maupun rohani, tidak mampu menyelesaikan tugas dan kewajiban, tidak berkinerja, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, atau bahkan terlibat dalam tindak pidana yang dihukum dengan pidana penjara minimal 2 tahun. Selain itu, menjadi anggota atau pengurus partai politik juga dapat menjadi alasan pemberhentian ASN.

Dalam kasus penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, pelanggaran disiplin tingkat berat, dan terlibat dalam tindak pidana, pemberhentian tersebut akan dilakukan tanpa hormat. Hal ini mengindikasikan pentingnya menjaga etika, kedisiplinan, dan juga menjauhi segala bentuk kesalahan yang dapat merugikan keberlangsungan Aparatur Sipil Negara.