Airlangga Bantah 50% DHE Milik Eksportir: Fakta Baru!

by -71 Views

Pemerintah membantah kabar tentang peningkatan persentase devisa hasil ekspor yang harus ditempatkan di sistem keuangan Indonesia dari 30% menjadi 50%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa revisi mengenai hal tersebut masih dalam proses pembahasan. Salah satu perubahan yang sudah dipastikan adalah jangka waktu kewajiban penempatan dolar hasil ekspor yang diperpanjang menjadi minimal 1 tahun. Staf Khusus Menko Perekonomian Raden Pardede menyatakan bahwa opsi nilai DHE yang sedang dipertimbangkan adalah antara menurunkan hingga 25% atau meningkatkan hingga 50-75%. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dalam pencatatan nilai ekspor dan meningkatkan cadangan devisa pemerintah untuk mengamankan stabilitas kurs. Semua ini dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.