Pada awal tahun ini, sebanyak 4.050 buruh di berbagai sektor di Indonesia mengalami ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Situasi ini tentu menjadi kabar yang tidak menggembirakan bagi para pekerja, terutama di tengah pandemi yang masih berlangsung. Berbagai perusahaan di berbagai sektor dilaporkan melakukan PHK sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi biaya operasional di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi. Keputusan ini tentu memberikan dampak sosial yang cukup besar, terutama bagi para pekerja yang terkena dampaknya. Hal ini juga menjadi perhatian penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk dapat memberikan dukungan dan solusi bagi para buruh yang terdampak PHK ini.
“4.050 Buruh Terancam PHK: Penemuan Awal Tahun yang Mengkhawatirkan”
