Rencana Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghapus sistem kerja outsourcing memunculkan pro dan kontra di antara buruh dan pengusaha. Menurut pengusaha, kebijakan ini dapat berdampak pada pekerja yang sudah ada dan perusahaan outsourcing yang sudah beroperasi. Data menunjukkan banyaknya perusahaan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 78200 dan KBLI 78300, yang masing-masing berkaitan dengan penyediaan tenaga kerja sementara di dalam negeri dan luar negeri.
Perusahaan outsourcing berperan dalam segala aspek, mulai dari seleksi hingga manajemen sumber daya manusia, termasuk penyusunan riwayat kerja dan pengelolaan upah. Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Mira Sonia mengungkapkan bahwa sekitar 68 ribu perusahaan outsourcing mendukung 2,2 juta pekerja. Mira juga menyoroti dampak rencana pemerintah terhadap operasional perusahaan, di mana kekhawatiran timbul terkait lebih banyak tugas yang harus diemban.
Di samping permasalahan operasional, perusahaan juga akan menghadapi peningkatan biaya, mulai dari proses rekrutmen hingga pembayaran gaji karyawan. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan rencana penghapusan skema kerja outsourcing, yang dikemukakan di depan buruh pada peringatan 1 Mei. Dampak dari kebijakan ini masih memunculkan perbincangan di kalangan pekerja dan pengusaha terkait konsekuensi yang akan terjadi.