Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini merilis buku panduan terkait pengisian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi setelah peluncuran sistem inti perpajakan, Coretax. Perubahan signifikan terjadi dalam proses bisnis pelaporan SPT sebelum dan sesudah Coretax. Jumlah formulir berkurang dari 4 lampiran SPT dan 12 dokumen lain menjadi hanya 5 lampiran SPT dengan 3 pilihan pada SPT. Selain itu, alur pengisian SPT juga mengalami perubahan dari lampiran kemudian induk menjadi sebaliknya berdasarkan jawaban pertanyaan wajib pajak.
Coretax mengubah cara pengisian SPT dengan menggunakan pertanyaan “ya” atau “tidak” untuk menentukan field dan lampiran yang perlu diisi. Selain itu, format laporan keuangan juga terstandarisasi dalam 3 segmentasi (Dagang, Jasa, Industri) yang sebelumnya tidak terstruktur. Penyampaian SPT tahunan kini dilakukan secara online tanpa menggunakan kertas, counter KPP, atau pos.
Proses pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax melibatkan beberapa langkah seperti login ke aplikasi, pemilihan skenario login, dan pembuatan SPT. Formulir Induk terdiri dari 12 bagian yang sebagian terisi secara otomatis berkat prepopulated schema. Setelah mengisi Formulir Induk, wajib pajak perlu melengkapi lampiran L-1 hingga L-5 sesuai kebutuhan masing-masing.
Dalam aplikasi Coretax, wajib pajak dapat melihat kembali SPT Tahunan yang sudah dilaporkan dan mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik atas SPT Tahunan. Semua perubahan ini akan mempengaruhi cara pelaporan SPT pajak orang pribadi sebelum dan setelah kehadiran Coretax, sehingga penting untuk memahami panduan yang telah dirilis oleh DJP.