Malaysia menjadi negara pertama yang memungkinkan pembayaran zakat menggunakan aset digital, termasuk uang kripto. CEO Pusat Pengumpulan Zakat Dewan Agama Islam Wilayah Federal (PPZ-MAIWP), Datuk Abdul Hakim Amir Osman, menyatakan bahwa hal ini bertujuan untuk mengedukasi umat Islam tentang kewajiban zakat mereka di era teknologi blockchain dan mata uang kripto. Inisiatif ini dilakukan untuk menyederhanakan pembayaran zakat bagi warga Malaysia yang memiliki aset digital senilai RM16 miliar yang harus dizakati. Generasi muda, terutama mereka yang berusia 18 hingga 34 tahun, banyak terlibat dalam dunia kripto, sehingga zakat dari aset digital dianggap sebagai sumber zakat baru. Selain itu, mata uang digital juga diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, dengan zakat bisnis yang ditetapkan sebesar 2,5%. Praktik digitalisasi keagamaan ini menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan pengikutnya. Pengumpulan zakat dari aset digital juga mengalami peningkatan signifikan, mencapai RM44.991,97 pada tahun ini dari RM25.983,91 pada tahun sebelumnya.