Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah rencana pemerintah untuk menurunkan batasan omzet yang memungkinkan UMKM menikmati tarif PPh 0,5% atau menjadi PKP. Saat ini, batasan omzet untuk tarif PPh 0,5% dan PKP adalah Rp 4,8 miliar per tahun. Meskipun diperkirakan tarif PPN akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025, DJP menegaskan melalui Keterangan Tertulis bahwa tidak ada rencana untuk menurunkan batasan omzet dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga membantah rencana penurunan ambang batas omzet UMKM untuk tarif pajak dan PKP.
Meski rencana penurunan omzet UMKM didasari oleh rekomendasi OECD, pemerintah membantah bahwa kebijakan ini sudah diputuskan. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menegaskan bahwa penurunan ambang batas masih dalam tahap kajian internal pemerintahan. Jika ada keputusan untuk menurunkan ambang batas menjadi Rp 3,6 miliar, maka hal itu akan diatur melalui perubahan Peraturan Pemerintah. Namun, hal ini tidak akan berpengaruh terhadap penurunan batas omzet pengusaha kena pajak yang saat ini Rp 4,8 miliar. Penetapan kebijakan ini akan tetap mempertahankan insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM.