PPN 12% Berlaku: DJP Belum Rilis Daftar Barang Mewah – Wawasan Terbaru

by -19 Views
PPN 12% Berlaku: DJP Belum Rilis Daftar Barang Mewah – Wawasan Terbaru

Pemerintah berencana untuk mengeluarkan sejumlah barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan pendidikan premium dari daftar barang dan jasa yang bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai 1 Januari 2025, barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan premium akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%, sesuai dengan UU HPP. Namun, pemerintah masih belum merilis daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN tersebut, sementara waktu menuju 1 Januari 2025 semakin dekat.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih dalam pembahasan untuk menentukan kriteria barang atau jasa premium yang akan dikenakan PPN. Hal ini dilakukan agar pengenaan PPN hanya berlaku untuk kelompok masyarakat yang mampu secara ekonomi. Sampai saat ini, barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan atau pendidikan tetap akan bebas PPN pada awal 2025 sampai aturan yang baru diterbitkan.

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11%, kecuali untuk beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Pemerintah akan menanggung tambahan PPN sebesar 1% untuk minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu, dan gula industri. Diharapkan, kenaikan tarif PPN ini dapat memberikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 75,29 triliun pada tahun 2025.