Pengusaha Batu Bara Perhatikan Iuran Baru yang Akan Diberlakukan

by -45 Views

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengungkapkan beberapa perhatian dari para pengusaha batu bara terkait rencana pemerintah untuk menerapkan skema pungutan iuran melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) di dalam negeri. Deputi Jenderal Sekretaris APBI, F. Hary Kristiono menyatakan bahwa salah satu perhatian utama para pengusaha batu bara adalah program transisi energi di Indonesia.

Kristiono menilai bahwa program tersebut akan membuat para pengusaha batu bara harus mengeluarkan dana tambahan untuk membayar iuran batu bara, selain dari investasi perusahaan batu bara di sektor transisi energi. Dia juga menyoroti skema Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang baru-baru ini diterapkan oleh pemerintah, yang juga menambah beban pengusaha batu bara.

Kristiono mewanti-wanti agar penerapan skema MIP tidak menambah beban pengusaha dengan membayar iuran tambahan di tengah program transisi energi dan biaya DHE. Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menilai pungutan iuran batu bara melalui MIP penting untuk mengatasi disparitas harga batu bara di pasar internasional dengan harga Domestic Market Obligation (DMO).

Tubagus Nugraha dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi menyebut bahwa pasokan batu bara ke pembangkit listrik PLN perlu dijamin agar kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Dia juga mengatakan bahwa batu bara adalah sumber energi domestik yang penting. Pemerintah fokus pada tiga isu utama pasca kejadian pada tahun 2022, yaitu spesifikasi batu bara, disparitas harga, dan mekanisme denda dan kompensasi bagi para pelaku usaha.

Pemerintah berusaha mencari solusi yang lebih tepat dan berkelanjutan untuk memastikan pasokan batu bara dalam negeri aman, adil, dan tidak menambah beban fiskal negara.