Kolaborasi Kemendag & KPPU dalam Mendorong Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

by -42 Views

Ketua dan para Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk membahas sinergi pengawasan perdagangan dan persaingan usaha dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.

Zulhas menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang berupaya keras menciptakan akses pasar bagi produk domestik melalui kesepakatan pembebasan tarif dengan berbagai mitra, termasuk Jepang dalam penandatanganan Protokol Perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.

“Dengan meningkatnya akses pasar, dapat timbul permasalahan persaingan usaha yang memerlukan peran strategis KPPU untuk mengawasi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara Kementerian Perdagangan dan KPPU,” jelas Zulhas dalam keterangannya pada Jumat (9/8/2024).

Dalam pertemuan yang dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, kedua pimpinan lembaga tersebut berdiskusi tentang persaingan usaha di masa depan. Zulhas menekankan perlunya memperkuat industri pangan nasional yang fokus pada keunggulan dan karakteristik daerah.

Sebagai contoh, di Merauke, pengembangan industri dapat difokuskan pada produk yang membutuhkan lahan besar, seperti kelapa dan gula, atau fokus pada kekuatan daerah, seperti Sumatera dengan kopi dan Sulawesi dengan rempah-rempah.

“Konsentrasi pengembangan industri pangan seperti itu diperkirakan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesempatan kerja di seluruh wilayah. Jika tercapai, Indonesia berpotensi mencapai target pertumbuhan 8%,” tambahnya.

Masalah importasi produk ilegal juga dibahas dalam pertemuan tersebut, di mana diperlukan koordinasi antar lembaga untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penyusunan regulasi.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan bahwa persoalan tersebut masuk dalam ranah KPPU.

“Isu ini juga menjadi perhatian KPPU karena berdampak pada persaingan. Saat ini, KPPU sedang menelaah importasi produk ilegal itu dari sisi persaingan usaha. KPPU siap bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dalam menanggapi hasil temuan tersebut nantinya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, KPPU juga menyaksikan penandatanganan persetujuan terkait Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) mengenai Sekretariat KPPU, yang salah satunya mengatur transformasi semua pegawai KPPU menjadi Aparatur Sipil Negara.

“Kami berterima kasih atas penandatanganan persetujuan terhadap Raperpres kelembagaan KPPU, dan berharap peraturan tersebut bisa menjadi kado kemerdekaan dari Presiden RI,” ungkap Ifan.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Aru Armando dan para Anggota KPPU seperti Gopprera Panggabean, Budi Joyo Santoso, M. Noor Rofieq, serta jajaran pejabat struktural kedua lembaga.