Ahli Hukum Amin Mengatakan Penetapan Gibran Sebagai Wapres Tidak Sah

by -83 Views

Jakarta, CNBC Indonesia- Saksi ahli Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta Prof. Dr Ridwan SH, dari pihak pemohon yaitu kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa penetapan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sah berdasarkan hukum administrasi.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Senin, 01/04/2024).

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.