Genosida Israel oleh Mahkamah Internasional: Indonesia Memiliki Sikap Tegas

by -81 Views

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi terus menyatakan bahwa Indonesia selalu mendukung perjuangan Bangsa Palestina, termasuk melalui Konvensi Genosida yang tengah berlangsung di Mahkamah Internasional (ICJ).

Retno menjelaskan bahwa Majelis Umum PBB sebelumnya telah meminta nasehat hukum (advisory opinion) dari ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Permintaan tersebut telah disampaikan oleh Majelis Umum PBB ke ICJ sejak 17 Januari 2023 lalu. Terhadap permintaan tersebut, ICJ telah mengundang negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia, untuk memberikan masukan pandangan hukum.

“Merespons permintaan tersebut, dari sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ,” ungkap Retno dalam pembukaan diskusi pakar Advisory Opinion di ICJ di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat pada Selasa (16/1/2024).

“Masukan (dari Indonesia) terdiri dari dua hal: Pertama, masukan tertulis (written statement) yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada bulan Juli 2023. Yang kedua, pernyataan lisan (oral statement) yang akan disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia tanggal 19 Februari 2024 di ICJ,” jelasnya.

Retno mengatakan meski saat ini belum menjadi pihak Konvensi Genosida, tetapi Indonesia telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan untuk mengadukan pelanggaran Israel atas Konvensi Genosida di ICJ.

“Inti dari semua yang dilakukan Indonesia adalah mencari semua cara yang memungkinkan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina,” tambah Retno.

Hari ini Kemlu telah menggelar diskusi tertutup ‘Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakkan Hukum Internasional’ yang menghadirkan Eddy Pratomo, Hikmahanto Juwana, Sigid Riyanto, dan Eni Narwati sebagai panelis.