Apakah Rencana Anies Meningkatkan Tarif Pajak Bagi Orang Kaya di Indonesia Masuk Akal?

by -94 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal turut memberikan tanggapannya terhadap pernyataan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang menyebut ingin memajaki 100 orang terkaya Indonesia dalam debat calon wakil presiden beberapa hari lalu.

Faisal mengatakan bahwa ia sempat bertanya kepada Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) mengenai maksud dari pernyataan tersebut. Menurut Faisal, maksud dari pernyataan Cak Imin itu adalah pasangan ini ingin menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih tinggi kepada orang-orang super kaya tersebut. Menurut Faisal, uang yang dikumpulkan dari orang kaya tersebut akan digunakan untuk menjadi dana taktis ketika situasi darurat seperti investasi dan penanggulangan dampak krisis, seperti pandemi Covid-19.

CNBC Indonesia telah mengirimkan pesan kepada Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Lembong terkait rencana membentuk dana taktis tersebut. Namun, hingga saat ini Thomas Lembong belum memberikan respons terkait pesan tersebut.

Sebelumnya, dalam sesi debat, Muhaimin Iskandar menyinggung soal kondisi ketimpangan antara orang kaya dan miskin di Indonesia. Dia menyebut ketimpangan itu salah satunya mengenai pajak. Dia mengatakan pemerintah seharusnya dapat lebih masif lagi menggenjot penerimaan pajak dari orang-orang kaya di Indonesia. Sementara itu, secara bersamaan pemerintah dapat menurunkan pajak untuk kelas menengah ke bawah.

Faisal mengatakan bahwa ide tersebut sebenarnya cukup bagus apabila bisa dijalankan. Menurut dia, pajak memang harus progresif, artinya semakin kaya seseorang, tarif pajaknya harus semakin tinggi. Sebaliknya, semakin miskin seseorang, tingkat pajaknya harus semakin rendah.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai rencana Anies-Muhaimin untuk menerapkan pajak tinggi terhadap orang kaya tersebut sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dia mengatakan bahwa instrumen peraturannya sudah ada. Dalam UU tersebut salah satunya diatur bahwa Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar terkena tarif sebesar 35%.

Artikel Selanjutnya: SPT 2024 Terisi Otomatis, DJP Tarik Data Pajak dari Sini!

(mij/mij)