Kemenkeu Akan Menggunakan NIK Sebagai NPWP Mulai 1 Januari 2024

by -378 Views

Ditjen Pajak menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Penerapan ini dilakukan pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang digunakan oleh Satuan Kerja (Satker) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, digunakan dalam rangka mengelola secara terintegrasi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN mensyaratkan penggunaan NPWP sebagai identitas bagi Satuan Kerja Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satuan Kerja.

“Terhitung mulai 1 Januari 2024, NPWP yang digunakan dalam layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN menggunakan NPWP 16 digit. Satuan Kerja Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satuan Kerja dimaksud untuk dapat menyesuaikan NPWP yang digunakan,” ungkap Ditjen Pajak, dikutip Selasa (19/12/2023).

Ditjen Pajak menjelaskan dalam hal Satuan Kerja Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satker, belum mengetahui NPWP 16 digit yang dimilikinya, Satker dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satker dapat mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi contact center DJP, atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui NPWP 16 digit yang dimilikinya atau khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang status NIK sebagai NPWP-nya belum valid, agar segera melakukan pemutakhiran mandiri data Wajib Pajak sehingga menghasilkan data identitas Wajib Pajak telah padan dengan data kependudukan.

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, Ditjen Pajak menegaskan informasi dan tata kelola mengenai penggunaan NPWP 16 digit pada layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN akan diatur lebih lanjut dengan peraturan atau petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.