Pajak UMKM Masih Dikenakan Tarif 0,5% Hingga Tahun 2024

by -126 Views
Pajak UMKM Masih Dikenakan Tarif 0,5% Hingga Tahun 2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% tetap bisa memakai tarif tersebut pada tahun pajak 2024. Hal ini ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo @prastow di laman X, dikutip Senin (27/11/2023).

“Tarif PPh 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omset) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, sesuai PP (Peraturan Pemerintah) 23/2018,” ungkap Prastowo. Dia menjelaskan bagi Wajib Pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, diperbolehkan menggunakan tarif ini sampai Tahun Pajak 2024.

Namun, untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan Norma Penghitungan (jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp 4,8 M) atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omset di atas Rp 4,8 miliar. Adapun, bagi Wajib Pajak UMKM baru, Anda tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen dari omset sampai 7 tahun pajak bagi WP OP UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT. Bahkan, lanjutnya, bagi WP OP UMKM yang omset setahun tidak melebihi Rp 500 juta, Anda tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah.