Perbedaan Usulan UMP Tahun 2024 antara Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh

by -145 Views

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Rapat yang berlangsung selama sekitar 4,5 jam, dari pukul 14.00-18.30 WIB itu tidak mencapai kesepakatan, dengan tiga rekomendasi berbeda untuk usulan kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024.

Dari pihak pengusaha, Dewan Pengupahan diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan. Mereka mengajukan kenaikan upah minimum provinsi menjadi Rp5.043.000, mengacu kepada formula alpha 0,2.

Sementara dari serikat pekerja atau buruh, usulan kenaikan upah minimal provinsi keluar dari ketentuan PP 51/2023, yaitu meminta kenaikan sebesar 15%. Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh merekomendasikan penetapan alpha sekitar 8,15%, yang berarti kenaikan upah sebesar 15%.

Dari unsur pemerintah dan pakar ahli, kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 tetap mengacu kepada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30%. Mereka menyatakan bahwa kenaikan 0,3 atau 30% sudah layak mengingat kontribusi pekerja sudah cukup tinggi, dengan pertimbangan lain terkait median upah DKI yang masih tinggi dibandingkan UMP berjalan, serta jarak antara upah DKI dengan daerah sekitarnya.

Rapat Dewan Pengupahan ini masih belum mencapai kesepakatan, namun diharapkan nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 dapat segera ditentukan untuk kepentingan semua pihak terkait.